Jumat, 24 Desember 2010

PERAYAAN NATAL BERSAMA

KEPUTUSAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

 
KEPUTUSAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG
                    PERAYAAN NATAL BERSAMA
 
Memperhatikan:
1. Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini
   disalahartikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka sama
   dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad Saw.
2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam
   yang ikut dalam perayaan Natal dan bahkan duduk dalam
   kepanitiaan Natal.
3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan
   Ibadah.
 
Menimbang:
1. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang
   Perayaan Natal Bersama.
2. Ummat Islam agar tidak mencampur-adukkan Aqidah dan
   Ibadahnya dengan Aqidah dan Ibadah agama lain.
3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan
   Taqwanya kepada Allah Swt.
4. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar
   ummat Beragama di Indonesia.
 
Meneliti kembali:
Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
A. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan
   bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah
   yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas:
   Al Hujarat: i3; Lukman:15; Mumtahanah: 8 *).
B. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan aqidah
   dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama
   lain, berdasarkan Al Kafirun: 1-6; Al Baqarah: 42.*)
C. Bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan
   Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka  kepada
   para Nabi yang lain, berdasarkan: Maryam: 30-32; Al
   Maidah:75; Al Baqarah: 285.*)
D. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih
   daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Al Masih itu
   anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Al
   Maidah:72-73; At Taubah:30.*)
E. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan kepada
   Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar
   mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan.  Isa
   menjawab Tidak.  Hal itu berdasarkan atas Al Maidah:
   116-118.*)
F. Islam mengajarkan bahwa Allah Swt itu hanya satu,
   berdasarkan atas: Al Ikhlas 1-4.*)
G. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri
   dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Swt serta
   untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik
   kemaslahatan, berdasarkan atas: hadits Nabi dari Numan bin
   Basyir (yang artinya): Sesungguhnya apa-apa yang halal itu
   telah jelas dan apa-apa yang haran itu pun telah jelas, akan
   tetapi di antara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti
   halal, seperti haram ), kebanyakan orang tidak mengetahui
   yang syubhat itu.  Barang siapa memelihara diri dari yang
   syubhat itu, maka bersihlah Agamanya dan kehormatannya,
   tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia
   telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang yang
   menggembalakan binatang di sekitar daerah larangan maka
   mungkin sekali binatang itu makan di daerah larangan itu.
   Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan
   ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang
   diharamkanNya (oleh karena itu yang haram jangan didekati).
 
Majelis Ulama Indonesia MEMFATWAKAN:
 
1. Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan
   dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi natal itu tidak
   dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
2. Mengikuti upacara natal bersama bagi ummat Islam hukumnya
   haram.
3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan
   larangan Allah Swt dianjurkan untuk (dalam garis miring):
   tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal.
   
               Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H./ 7 Maret 1981
                     M. KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
                              Ketua (K.H.M. Syukri Ghozali),
                                Sekretaris (Drs. H. Masudi)
 
-------- 
*) Catatan: Dalam fatwa itu, ayat-ayar Al Quraan yang
            disebutkan tadi ditulis lengkap dalam Bhs Arab
            dan terjemahannya, Bhs Indonesia.
         
Situs asli: http://www.mui.or.id/b3_28.htm

sudah lama memang ... tapi .. tetap yang namanya Fatwa ... ya Fatwa
adapun refisi2 yang terjadi pada tahun2 selanjutnya saya belum menemukan
bila mana ada pasti akan saya lampirkan pada waktu selanjutnya
wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar