PERAYAAN NATAL BERSAMA
KEPUTUSAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
KEPUTUSAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG
PERAYAAN NATAL BERSAMA
Memperhatikan:
1. Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini
disalahartikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka sama
dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad Saw.
2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam
yang ikut dalam perayaan Natal dan bahkan duduk dalam
kepanitiaan Natal.
3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan
Ibadah.
Menimbang:
1. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang
Perayaan Natal Bersama.
2. Ummat Islam agar tidak mencampur-adukkan Aqidah dan
Ibadahnya dengan Aqidah dan Ibadah agama lain.
3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan
Taqwanya kepada Allah Swt.
4. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar
ummat Beragama di Indonesia.
Meneliti kembali:
Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
A. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan
bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah
yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas:
Al Hujarat: i3; Lukman:15; Mumtahanah: 8 *).
B. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan aqidah
dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama
lain, berdasarkan Al Kafirun: 1-6; Al Baqarah: 42.*)
C. Bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan
Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada
para Nabi yang lain, berdasarkan: Maryam: 30-32; Al
Maidah:75; Al Baqarah: 285.*)
D. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih
daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Al Masih itu
anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Al
Maidah:72-73; At Taubah:30.*)
E. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan kepada
Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar
mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa
menjawab Tidak. Hal itu berdasarkan atas Al Maidah:
116-118.*)
F. Islam mengajarkan bahwa Allah Swt itu hanya satu,
berdasarkan atas: Al Ikhlas 1-4.*)
G. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri
dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Swt serta
untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik
kemaslahatan, berdasarkan atas: hadits Nabi dari Numan bin
Basyir (yang artinya): Sesungguhnya apa-apa yang halal itu
telah jelas dan apa-apa yang haran itu pun telah jelas, akan
tetapi di antara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti
halal, seperti haram ), kebanyakan orang tidak mengetahui
yang syubhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang
syubhat itu, maka bersihlah Agamanya dan kehormatannya,
tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia
telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang yang
menggembalakan binatang di sekitar daerah larangan maka
mungkin sekali binatang itu makan di daerah larangan itu.
Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan
ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang
diharamkanNya (oleh karena itu yang haram jangan didekati).
Majelis Ulama Indonesia MEMFATWAKAN:
1. Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan
dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi natal itu tidak
dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
2. Mengikuti upacara natal bersama bagi ummat Islam hukumnya
haram.
3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan
larangan Allah Swt dianjurkan untuk (dalam garis miring):
tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal.
Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H./ 7 Maret 1981
M. KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua (K.H.M. Syukri Ghozali),
Sekretaris (Drs. H. Masudi)
--------
*) Catatan: Dalam fatwa itu, ayat-ayar Al Quraan yang
disebutkan tadi ditulis lengkap dalam Bhs Arab
dan terjemahannya, Bhs Indonesia.
Situs asli: http://www.mui.or.id/b3_28.htm
sudah lama memang ... tapi .. tetap yang namanya Fatwa ... ya Fatwaadapun refisi2 yang terjadi pada tahun2 selanjutnya saya belum menemukanbila mana ada pasti akan saya lampirkan pada waktu selanjutnyawassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar