Minggu, 20 Maret 2011

7 Fatwa MUI Yang Wajib Kamu Ketahui
Wednesday, July 28, 2010

7 Fatwa MUI Terbaru Yang Wajib Kamu Ketahui ini harus benar-benar disimak..bila perlu di copy dan ditempel dirumah. 
7 Fatwa MUI Terbau Yang Wajib Kamu Ketahui bukan sekedar fatwa, tapi jika kita sebagai umat muslim tentu harus melakukan dan katakan "ya".
Fatwa yang dikeluarkan pada tanggal Selasa, 27 Juli 2010 oleh Majelis Ulama Indonesia ini menghasilkan 7 fatwa, diantaranya :

  1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah;
  2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;
  3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata;
  4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;
  5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan;
  6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain.
  7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.

7 Fatwa MUI Terbaru Yang Wajib Kamu Ketahui ini mari kita sebarkan demi kebaikan bersama....

Rabu, 02 Maret 2011

Sejarah Penggunaan Plasenta dalam Kosmetik

Pada tahun 70 an negara kuba sudah mulai mengekspor sebanyak 40 ton plasenta manusia ke Meriux Laoratorium di Perancis. Pada saat yang hampir bersamaan, di Kuba seorang spesialis ginekeolog, obstestetric dan farmakologi serta rekannya menemukan suatu substansi yang menstimulasi aktivitas pigmentasi saat mereka mempelajari metabolisme plasenta hidup pada kondisi laboratorium.
Kesuksesan penggunaan substansi yang terdapat dalam plasenta tersebut pada perlakuan penyakit kulit yang dikenal sebagai vitiligo (sejenis penyakit kulit yang tidak berpigmen). Sehingga pada tahun 1980-1982 pemerintah Kuba menghentikan pengiriman plasenta ke Perancis, dan memulai untuk memproduksi obat yang dikenal sebagai Melagenina pada industri farmasi dalam negerinya. Metode ini ini kemudian merambah ke negara-negara terdekat seperti Mexico, Venezuela, Kolumbia.
Pada tahun 1987, akhirnya untuk mengantisipasi jumlah pasien yang semakin meningkat yaitu 100 pasien per bulan yang berasal dari 90 negara, Kuba mendirikan Jasa klinik internasional untuk pengobatan vitiligo. Periode 1988 -1991 negara tersebut sudah mulai mengekspor Melagenina. Diikuti dengan pengembangan pusat- pusat kesehatan yang merupakan cabang dari negara Kuba di negara-negara lain seperti Spanyol, Kolumbia, Mexico, Peru,Argentina, Rusia dan Afrika.
Pada tahun 1992-1994 pemerintah Kuba menganalisa bahwa penting untuk membangun pabrik yang memproduksi berbagai macam obat-obatan dari plasenta manusia tidak hanya untuk Melagenina, tetapi juga pengobatan untuk perawatan lainnya seperti kosmetik, yang terbukti bahwa plasenta memiliki efesiensi yang menakjubkan untuk menunda proses penuaan.

Hasil penelitian tersebut ditemukan oleh Dr.Carlos Miyares Cao dan tim nya dari Pusat Histoterapy Plasenta yang kemudian berhasil dengan beberapa produknya yaitu :
1970-1980 :
Melagenina (untuk pengobatan vitiligo) Coriodermina (untuk pengobatan Psoriasis)
Piloactive lotion (untuk pengobatan Alopecia) 1980-1990 :
Tromboplastine (pengumpalan darah) Ophtalmic Anti -inflammatory Factor Dietary Supplement (osteoporosis-anemia) 1980-1994 :
Melagenina Plus dan Forte enteral food (perawatan intensiv) placental Lactogen (obstetric) Kosmetik 1980-1990
Placental shampoo Bioactive Dermal cream 1990-1994 :
Amniotic collagen cream Hair conditioner Facial tonic Cleaning Milks Bioactive Dermal Soap

Dari mana sumber plasenta itu di dapat ?
Plasenta dikumpulkan dari rumah sakit bersalin dan kebidanan Kuba, disimpan dan dijaga agar plasenta tidak beku. Plasenta tersebut kemudian di ekstraks dan di proses sesuai dengan produk yang diinginkan, dikemas untuk selanjutnya didistribusikan di dalam negeri dan di ekspor.
Saat ini Pusat dari Histoterapi plasenta di Kuba memiliki 2 area yaitu jasa klinik dan penelitian dengan tugas utama memberikan pelayanan medis ke untuk pasien-pasien yang berasal dari Kuba sendiri serta pasien asing yang menderita vitiligo, Psoriasis dan Alopecia. Meneliti untuk obat dan kosmetik yang baru yang diperoleh dari plasenta manusia.Membuat metode analisis laboratorium untuk menentukan kualitas dari hasil samping produk yang berasal dari plasenta manusia.
Area yang lainnya adalah mengatur manajemen dan produksi perusahaan. Tugas utamanya adalah memasarkan produk yang dihasilkan dari plsenta manusia. Memproduksi obat-obatan,kosmetik dan nutrisi yang diekstraks dari plasenta manusia. 

(Sumber: Jurnal Halal Maret 2003)

Memilih kosmetik Aman & juga Halal

Kesadaran masyarakat tentang keamanan kosmetika yang digunakannya sudah semakin meningkat sejalan dengan munculnya berbagai kasus dampak penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetika secara terbuka. Akan tetapi, kesadaran masyarakat Muslim untuk memperhatikan kehalalan bahan yang terkandung dalam kosmetika masih sangat rendah. Kesadaran konsumen yang rendah dengan sendirinya tidak memunculkan tuntutan kepada produsen untuk memperhatikan kehalalan bahan-bahan yang digunakan. Hal ini berkorelasi positif dengan rendahnya minat produsen kosmetika mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Beberapa produsen pernah mencoba mendaftarkan diri, akan tetapi perlahan-lahan mundur teratur tidak melanjutkan proses sertifikasi.Kondisi di atas tentunya menjadikan masyarakat Muslim perlu lebih meningkatkan pengetahuan tentang kehalalan bahan kosmetika agar dapat memilah dan memilih kosmetika yang akan digunakannya. Akan tetapi pengetahuan ternyata tidak cukup untuk menentukan pilihan karena sampai saat ini masih belum banyak produk kosmetika yang mau mencantumkan komposisi bahan penyusun produknya pada label kemasan. Pada umumnya produsen hanya mencantumkan bahan aktif yang digunakan, bahkan masih sangat banyak yang tidak mencantumkan sama sekali. Menghadapi kenyataan ini, berikut disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dan langkah yang dapat ditempuh dalam memilih kosmetika yang aman dan halal.

Legalitas produk
Pilihlah produk kosmetika yang legal. Hal ini ditunjukkan dengan dicantumkannya nomor pendaftaran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kode pendaftaran untuk produk kosmetika lokal adalah CD, sedangkan untuk produk impor memiliki kode CL. Legalitas produk merupakan hal yang penting sekali diperhatikan karena saat ini di pasaran telah banjir berbagai produk kosmetika dengan penawaran khasiat dan harga yang menarik, tetapi tidak terdaftar secara di BPOM. Produk-produk illegal ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika nantinya terjadi efek samping pada pengguna.

Daftar komposisi bahan
Dengan berbekal pengetahuan tentang bahan-bahan kosmetika, konsumen dapat memilih kosmetika mana yang aman dan halal untuk dipakai. Untuk mengetahui hal ini tentunya konsumen perlu mengetahui jenis-jenis bahan yang dikandung dalam produk kosmetika yang akan dipilihnya. Informasi ini dapat diketahui jika produsen dengan jujur mencantumkan daftar bahan yang digunakan pada label kemasan. Sayangnya sampai saat ini masih sangat sedikit produsen yang mau melakukannya. Minimal produsen hanya mencantumkan bahan aktif yang terkandung dalam produknya, sedangkan sebagian besar hanya mencantumkan khasiat tanpa keterangan bahan sama sekali. Menghadapi kondisi seperti ini konsumen harus lebih ulet lagi mencari jalan untuk mendapatkan informasi, atau mencari alternatif produk lain yang lebih informatif.

Nama dan alamat produsen
Nama dan alamat jelas produsen harus jelas tercantum pada label kemasan sehingga konsumen akan mudah mencari informasi dan mengajukan tuntutan jika terjadi hal-hal yang merugikan akibat penggunaan produk yang diproduksinya. Produsen yang baik biasanya mencantumkan nomor khusus untuk pelayanan konsumen serta alamat situs web yang dapat dihubungi. Sebaliknya tidak jarang produsen tidak memberikan alamat kontak, bahkan tidak menyebutkan nama produsen dan alamat sama sekali.

Langkah mencari informasi
Jika komposisi bahan tidak tercantum pada label kemasan, konsumen dapat mencari informasi langsung kepada pihak produsen. Hal ini tentunya hanya bisa dilakukan jika produsen memberikan informasi lengkap alamat layanan konsumen yang dapat dihubungi, baik melalui telepon, fax ataupun email. Berdasarkan pengalaman, produsen agak alergi jika ditanya soal kehalalan bahan yang digunakan. Hal ini mungkin karena halal merupakan isu yang sangat sensitif di Indonesia. Informasi tentang ada tidaknya kandungan bahan hewani dalam produknya biasanya lebih mudah diberikan produsen jika konsumen bertanya tidak dengan alasan halal, melainkan alasan kesehatan, misalnya alergi.
Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan dan langkah yang dapat ditempuh oleh konsumen dalam mendapatkan informasi tentang keamanan dan kehalalan produk kosmetika yang akan digunakannya. Tidak mudah memang mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Konsumen kosmetika di Indonesia masih sangat miskin informasi dan memerlukan usaha keras dan jalan panjang untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Hal ini hendaknya tidak menyurutkan langkah untuk berusaha agar hak-hak konsumen dalam mendapatkan informasi yang benar dapat terpenuhi. Jika konsumen tidak peduli dengan haknya, maka produsen pun tidak akan pernah tergerak dan merasa tertuntut untuk memberikan hak konsumen. Jadi marilah kita mulai saat ini dan dari kita sendiri.

sumber dari republika.co.id